Copyright
Yang dimaksud Copyright adalah suatu karya yang dimiliki oleh Pembuat secara ekslusif, Copyright ataupun bisa kita sebut Hak Cipta. Adapun beberapa jenis karya yang tunduk terhadap Hak Cipta
- Karya Audio Viusal : Seperti Film, Acara Tv Dan Video Online
- Karya Audio : Seperti Rekaman Suara dan Komposisi Musik
- Karya Visual : Seperti gambar, Poster, Lukisan dan Iklan
- Karya Drama : Seperti Sandiwara Drama dan Drama Musikal
- Perangkat Lunak dan Video games pun memiliki Hak Cipta didalamnya
Pada dasarnya Hak Cipta masuk dalam Jenis HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual tetapi berbeda dengan Jenis Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti Hak Paten
Copyright Pada Youtube
Dalam beberapa kasus, Para Youtubers biasanya melanggar Copyright pada Youtube yang mengakibatkan Akun Youtubenya Tersuspend atau Banned. Ini dikarenakan Para Youtubers tersebut belum mengetahui tentang Copyright atau Hak Cipta.Apakah kita dapat menggunakan Karya yang dilindungi Oleh Hak Cipta pada Youtube ?
Dalam beberap kondisi, kita dapat menggunakan karya yang dilindungi oleh Hak Cipta dengan beberapa persyaratan, yaitu Memiliki Izin secara tertulis dari Pemilik karya tersebut dan penggunaan yang wajar.
Yuk, intip tips Copyright dari Eno Bening
Apa itu Copyright ?
Reviewed by Unknown
on
06.41.00
Rating:
Tidak ada komentar: